pajak



CARA MUDAH MENGGUNAKAN APLIKASI PAJAK



1. Apa definisi dari Pajak Penghasilan (PPh)?

Pajak Penghasilan (PPh) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.

pertama Download aplikasi pajak  DISINI
kedua Extrak file Aplikasi e-SPT PPh 21.zip

Lakukan Instalasi Semuanya
Latihan :
PT TUNAS PONDASI adalah perusahaan yang bergerak di bidang  perdagangan eceran obat-obatan di Jakarta. Identitas PT TUNAS PONDASI adalah sebagai berikut:
-NPWP    : 02.000.000.6-002.000
-Alamat : Jalan Kebayoran Raya No. 321, Banten 15222
-Nomor Telpon  : 021 – 735-45-67
-Alamat Email    : Tunas@mail.co.id
-Nama Pimpinan  : Arta
Berikut adalah data pegawai tetapnya pada  bulan Desember  2019.  Tidak ada pegawai  tetap yang berhenti ataupun masuk pada pertengahan tahun.


Penghasilan bruto yang dibayarkan perusahaan kepada pegawai tetap pada bulan Desember :



Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Desember 2019:



Keterangan tambahan:
·                     Pada bulan Desember 2019  memperkerjakan tenaga harian lepas, Jono ( TK/0, tidak ber-NPWP, Nomor NIK 0251, alamat Jl.  Cempedak  No.  31    Tangerang ), yang upahnya dibayarkan  setiap hari  yang melakukan pekerjaan perbaikan bangunan  kantor.  Jono bekerja selama 25 hari pada bulan Desember 2019  dengan upah sehari untuk Jono adalah Rp300.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut.

·                     Pada bulan Desember 2019, PT TUNAS PONDASI juga membayarkan penghasilan kepada selain  pegawai tetap yaitu membayarkan imbalan jasa  pembukuan Rp50.000.000,00 kepada FREDY, SE, Ak, BKP (NPWP 02.000.0006-0007.000, NIK nomor NIK00654, alamat Jalan  ELANG  No.  43  Jakarta).  Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut.


·         
  • Tidak ada pembayaran penghasilan kepada selain pegawai tetap pada bulan Januari sampai dengan November 2019.


Berdasarkan data di atas, buatlah :
1)  Bukti potong 1721-A1 tahun 2019 untuk seluruh pegawai tetap;
2)  Bukti potong selain pegawai tetap bulan Desember 2019
3)  SPT Masa PPh Pasal 21 dan SSP bulan Desember 2019

Langkah-langkah Pengelolaan pajak elektronik e-SPT PPh 21
1.  Perangkat lunak yang dibutuhkan:
  1. Sistem operasi Windows
  2. Microsoft Office Access
  3. Microsoft .NET Framework 4.0
  4. Crystal Report 12
  5. VGA Resolution min.1280x768
  6. Regional and Language Setting harus diatur pada negara Indonesia
2.  Petunjuk Instalasi aplikasi e-SPT PPh 21
  • Sebelum menginstal, pastikan “Clock and Region” diubah ke Indonesia. Pengguna bisa mengubahnya lewat menu Control Panel pada komputer.  Jika tidak dilakukan, instalasi tidak akan berhasil.

  • Download di tautan aplikasi di google drive atau  https://drive.google.com/file/d/1rrZFbTkw4n_jPvg52o1c8E_d5jvulTon/view?u sp=sharing
  • Extrak file Aplikasi e-SPT PPh 21.zip

  • Lakukan Instalasi mulai dari nomor 1-4
  • Proses installasi selesai, cari aplikasinya (file “espt2114.exe”) di folder
  • C:\Program Files (x86)\DJP\e-SPT Masa 21-26 2014 atau
  • C:\Program Files\DJP\e-SPT Masa 21-26 2014

  • Klik file “espt2114.exe” untuk menjalankan espt
Mengisi Profile
  • Setiap kali menjalankan eSPT 21, akan diminta memilih Database, Klik  db2113.accdb. Kemudian Klik Tombol Pilih DB

  • Login eSPT 

  • isi username dan password dengan username dan password default:
  • Username : administrator
  • Password: 123
  • Karena baru pertama kali install maka diminta mengisi NPWP dan Profil Perusahaan

  • Masukkan data Perusahaan pada Latihan diatas

  • Pilih Simpan
Membuat Buat SPT
  • Pilih SPT kemudian buat SPT

  • Pilih Isi SPT. Untuk pegawai tetap, klik “Daftar Pemotongan Pajak (1721-1)” kemudian pilih “Satu Masa Pajak”. Apabila yang akan  Anda input adalah data transaksi, maka pengguna bisa memilih “Tambah”. Tampilannya adalah sebagai berikut:


  • Isi data berupa nomor NPWP, nama, kode objek pajak, jumlah penghasilan bruto dan PPh dipotong (Anda harus menghitung pajak untuk mendapatkan angka ini), kemudian klik “Simpan”.






  • bukti potong 1721-A1 tahun 2019 untuk seluruh pegawai tetap adalah sebagai berikut ;


  • Jika ingin menginput transaksi pembayaran kepada bukan pegawai tetap, caranya pilih “Isi SPT”, kemudian pilih “Daftar Bukti Potong” dan pilih “Tidak Final (1721-II)”.

  • Untuk pembayarannya lebih dari satu kali dalam satu tahun fiskal, maka Kode Akun Pajak (KAP) yang digunakan adalah: 21-100-08. Selanjutnya secara otomatis akan keluar menu detail perhitungan. Isi detail perhitungan yang tertera pada tampilan.

  • Untuk menginput transaksi pembayaran yang bukan pegawai tetap lainnya silahkan lakukan seperti diatas. 
  • bukti potong selain pegawai tetap bulan Desember 2019 adalah sebagai berikut :


  • Setelah pengisian SPT selesai, selanjutnya pengguna memilih menu “Isi SPT Induk (1721)”, kemudian muncul tampilan yang memuat jumlah pajak terutang.

  • Pajak terutang ini harus dibayarkan terlebih dahulu supaya bisa mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).  Setelah NTPN didapatkan, maka langkah selanjutnya adalah memasukkan data tersebut ke dalam Surat Setoran Pajak (SSP). Lihat contohnya pada gambar di bawah:

  • Jika semua sudah terisi dengan benar, langkah selanjutnya adalah kembali ke menu “Isi SPT” dan pilih “SPT Induk” kemudian klik “B.1 Daftar Pemotongan”, “B.2. Penghitungan PPh sudah sesuai”. Kemudian lanjut ke bagian D yaitu daftar check list yang akan dilampirkan, kemudian pilih bagian “E. Pernyataan dan Tandatangan Pemotong” lalu klik “Simpan”.

  • Langkah terakhir, pilih menu “CSV”, kemudian pilih “Pelaporan SPT”, pilih masa yang akan dilaporkan kemudian klik “Buat file CSV”. Nah, file CSV akan secara otomatis tersimpan di folder yang telah dipilih oleh pengguna.

  • Setelah menyelesaikan tahapan pengisian e-SPT PPh 21, wajib pajak bisa mencetak SPT PPh 21

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aplikasi Perkantoran Elektronik (PT Jaya Abadi)

Aplikasi Perkantoran Elektronik (PT Jaya Abadi)

query